Kamis 02 Mar 2017 21:06 WIB

Tim Ahok-Djarot Persoalkan Dana Kampanye Putaran Kedua

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Tim pemenangan Ahok-Djarot (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim pemenangan Ahok-Djarot (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Sudiyatmiko Aribowo menyansikan bila KPUD DKI membuat aturan kampanye di putaran kedua. Menurut Sudiyatmiko, bila terdapat kampanye di putaran kedua, maka akan banyak lagi hal yang harus diatur. Salah satunya adalah terkait penggunaan dana kampanye.

"Ketika kemudian ada rancangan baru lagi kampanye bentuk lain akhirnya yang jadi pertanyaan laporan dana kampanye," kata Sudiyatmiko di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Karena, kata dia, di peraturan KPUD, segala urusan terkait dana kampanye selesai di putaran pertama dengan dilakukannya audit dan hasil auditnya. "Ketika hasil audit dilaksanakan dalam pemahaman begitu audit rekening ditutup kelebihan dikembalikan ke publik atau negara. Kalau tiba-tiba harus dibuka lagi termasuk ada sanksi pidananya," kata Sudiyatmiko.

Sudiyatmiko mengatakan, menggunakan dana kampanye tersebut akan bermasalah dengan dasar hukum karena peraturan KPUD sudah mengunci sampai 15 Februari. "Kalau ada putaran kedua harusnya jangan langsung diaudit dulu. Kalau audit dikembalikan diserahkan kepada negara kemudian dibuka lagi. Sementara waktunya hanya satu bulan," ujar Sudiyatmiko.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, aturan soal dana kampanye tercantum dalam undang-undang dan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam aturan disebutkan bahwa peserta pilkada melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta durasi waktu pelaporan.

"Yang tidak boleh, ketentuan pidana itu adalah menggunakan dana kampanye yang dilarang oleh undang-undang, termasuk juga kalau tidak salah menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, badan hukum asing, ataupun lembaga internasional," jelas Titi.

Saat ini, KPUD DKI masih berkonsultasi dengan KPU pusat terhadap draft pedoman teknis pelaksanaan kampanye di putaran kedua. Rencananya, pada Sabtu (4/3), bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, KPUD DKI akan mengesahkan surat keputusannya sekaligus mengundang kedua pasangan calon yang lolos di putaran kedua. Dalam kesempatan tersebut juga akan diumumkan nomor urut kedua pasangan calon serta dipaparkan aturan di tahapan kedua Pilkada DKI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement