Rabu 01 Mar 2017 18:01 WIB

Polisi Temukan Dua Mobil Porsche Ilegal dalam Truk Menuju Cirebon

Red: Ilham
Porsche Carrera (ilustrasi).
Foto: Autocar
Porsche Carrera (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Personel Brimob Polda Kalbar, mengamankan truk fuso dengan nomor polisi BE 9304 GN, yang kedapatan memuat dua mobil sedan mewah jenis Porsche Carrera ilegal. Barang tersbut diduga berasal dari Malaysia.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Masudi mengatakan, saat penangkapan, sopir serta kernet termasuk dua orang pengorder tidak dapat menunjukkan surat menyurat pengangkutan dua mobil tersebut. "Kedua mobil itu, dimuat dan dinaikkan dari Batu Layang sekitar pukul 10.00 WIB, dan direncanakan mobil truk fuso itu akan diberangkatkan dengan kapal laut Mulya Sentosa, berangkat hari ini, Rabu (1/3) pukul 04.00 WIB," katanya. 

Penangkapan itu terjadi pada Selasa (28/2), malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Masudi mengatakan, berdasarkan keterangan sopir berinisial YM, ia hanya diperintah untuk membawa kedua mobil tersebut ke Cirebon. "Dalam satu kali pengangkutan, mereka dibayar Rp 30 juta, dan baru dibayarkan Rp 6 juta sebagai modal awal untuk tiket kapal, dan pembayaran sisanya setelah barang tiba ditempat tujuan," ujarnya.

Masudi menambahkan, pihaknya saat ini sudah mengantongi nama pemesan dari mobil ilegal tersebut. "Kami akan pastikan, apakah mobil tersebut berasal dari Kalbar atau negara tetanggan sehingga akan dilakukan pemeriksaan nomor rangkanya, tetapi yang jelas kedua mobil tersebut diduga kuat masuk dari negara tetangga melalui perbatasan," katanya.

Masudi menambahkan, modus untuk menyeludupkan mobil tersebut, yakni dengan menimbun truk fuso tersebut dengan karet di bagian atasnya, tetapi berkat kejelian petugas di lapangan, maka upaya penyeludupan tersebut dapat digagalkan.

"Apa yang telah dilakukan tersebut masuk dalam pelanggaran Kepabeanan dan UU Perdagangan karena barang dari luar yang masuk secara ilegal," ujarnya.

Terhadap pelaku dapat diancam pasal 111, Jo pasal 47 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Serta pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement