Rabu 01 Mar 2017 17:15 WIB

Besok KPUD DKI Gelar Uji Publik Putaran Kedua

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta siap menggelar uji publik draf surat keputusan yang jadi dasar penyelenggaraan kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah 2017. KPU DKI merasa berwenang menyelenggarakan kampanye pada putaran kedua Pilkada di Ibu Kota.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, uji publik akan digelar pada Kamis (2/3), pagi, di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat. Agenda tersebut adalah membahas rancangan daftar pemilih, kampanye, dan dana kampanye di putaran kedua Pilkada DKI.

Menurut Sumarno, dalam uji publik nanti akan dibahas pedoman teknis di putaran kedua. "Iya, kan nanti ada pedoman teknis kampanye. Seperti di jadwal tahapan putaran kedua ada kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Paseban, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Ihwal aturan kampanye di putaran kedua, kata Sumarno, sesuai dengan SK KPU Nomor 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal menyebutkan di putaran kedua terdapat kampanye berupa penajaman visi-misi dan perlu diadakannya debat. "Tapi di PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang hirarkinya lebih tinggi menyebut hanya kampanye penajaman visi misi. Kemudian di PKPU Nomor 3 tahun 2016 dalam putaran kedua ada tahapan kampanye," jelas Sumarno. 

Sehingga, usai KPUD DKI mengeluarkan SK terkait penyelenggaraan kampanye, maka tiga hari setelahnya kedua pasangan calon yang lolos di putaran kedua kembali berkampanye. Kampanye akan diselenggarakan sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai 15 April 2017.

Sumarno juga menegaskan, adanya kampanye putaran kedua bukan untuk keuntungan atau kerugian salah satu pasangan calon. Namun, kampanye putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta sesuai instruksi dan hasil pembahasan bersama KPU RI. "Ini ketetapan bukan karena calon tertentu, ini memang arahan dari KPU RI. Aturan teknisnya kami," katanya.

Menurutnya, penyelenggara pemilu memiliki sudut pandang, untuk meningkatkan kualitas Pilkada DKI putaran kedua, maka masa kampanye jadi pilihan. "Karena kami berpikir meningkatkan kualitas pilkada. Toh, kalau berdasarkan SK nomor 1 tidak ada loh pemutakhiran data," ucapnya.

Menurut dia, kampanye hanya debat satu kali tidak akan efektif. "Kalau debat saja, ya debat selama sebulan emang mau debat tiap hari, masa kampanye 1 bulan 10 hari, masa setiap pasangan calon juga diam di rumah nonton televisi dalam tenggat begitu," kata Sumarno.

Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot tidak menyetujui adanya kampanye putaran kedua. Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang mengharuskan kampanye pada putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. "Persoalannya adalah kalau KPU DKI membuka kampanye sangat lebar bulan Maret, apa landasan hukumnya?" kata salah satu juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Putu Artha.

Putu menjelaskan bahwa pada pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 tahun tentang Pilkada Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat tahun 2016, yang ada hanya kampanye dalam bentuk penajaman visi misi. "Tidak ada yang diberikan izin kecuali kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi," ujarnya. Penolakan ini berkaitan dengan cuti Ahok-Djarot. Putu menilai Ahok-Djarot tak perlu cuti jika hanya debat. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement