Selasa 28 Feb 2017 20:44 WIB

Ahok akan Hadirkan Saksi yang Meringankannya

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama tim kuasa hukumnya.
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama tim kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadirkan saksi yang meringankannya pada sidang lanjutan kasus penistaan terhadap agama, Selasa (7/3), pekan depan. Tim penasihat hukum Ahok telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk Ahok.

JPU Ali Mukartono menyatakan, mereka tidak keberatan bila tiga saksi ahli yang belum memberikan keterangan tidak perlu dihadirkan kembali. Mengingat pekan depan adalah kesempatan terakhir JPU menghadirkan saksi.

"Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil," ujar Ali di akhir persidangan yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Prinsipnya, kata Ali, tim JPU sudah merasa cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini. Sehingga, untuk berikutnya JPU menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara itu pendapat kami," kata Ali.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, setelah berenbuk, Majelis Hakim mempersilahkan tim penasihat hukum menghadirkan para saksi pada pekan depan. "Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli, maka persidangan berikutnya langsung kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan, belum ahli dulu," ujar Dwiarso. Menurut dia, menghadirkan ahli tidaklah wajib. 

Usai persidangan, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Teguh Samudera mengungkapkan, mereka akan menghadirkan dua sampai tiga saksi yang meringankan. "Dua sampai tiga saksi yang meringankan, minggu depannya ada lagi," kata Teguh.

Teguh mengungkapkan, kemungkinan saksi fakta yang akan dihadirkan. "Nanti kami pilih dari Kepulauan Seribu atau Jakarta," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement