Selasa 28 Feb 2017 07:22 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Balita Divonis Seumur Hidup

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis seumur hidup Jurjani alias Ijur (40), warga Desa Banua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Hukuman diberikan atas perbuatannya membunuh dan memerkosa seorang anak berusia empat tahun.

"Pengadilan Tinggi Samarinda pada 8 Februari 2017, telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Jurjani. Vonis tersebut merupakan putusan atas pengajuan banding yang dilakukan penasehat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur Andreas Pungky Maradona, dihubungi dari Samarinda, Senin (227/2).

Sebelumnya yakni pada 13 Desember 2016, Pengadilan Negeri Sangatta, menjatuhkan vonis mati kepada Jurjani dengan pertimbangan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan pembunuhan yang disertai pembakaran tersebut dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur. Pascavonis mati tersebut, tim penasehat hukum Jurjani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda yang kemudian majelis hakim memutuskan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

Pada sidang putusan di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan majelis hakim Mahfud Saifullah SH, Sulthoni SH, MH serta Najib Sholeh SH, lanjut Andreas, dipertimbangkan antara lain, tidak satupun saksi maupun pihak keluarga korban yang menginginkan terdakwa dihukum mati. "Intinya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Samarinda memutuskan vonis seumur hidup kepada terdakwa dengan pertimbangan, tidak satupun saksi maupun keluarga korban yang menginginkan Jurjani divonis mati. Apalagi, salah satu saksi bernama Abdul Wahab menerangkan bahwa atas perbuatannya, masyarakat Sangkulirang, yang merupakan tempat tinggal terdakwa, tidak mau menerima Jurjani tinggal di daerah itu," terangnya.

"Atas dasar itulah majelis hakim menilai, hukuman penjara seumur hidup lebih tepat dan adil bagi terdakwa. Putusan itu dituangkan dalam amar putusan Nomor 8/PID/2017/PT.SMR tanggal 8 Februari 2017," kata Andreas.

Putusan itu tambah ia, Pengadilan Negeri Sangatta telah penyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa. "Putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda itu telah kami sampaikan ke JPU pada 21 Februari dan kepada penasehat hukum pada 22 Februari 2017. Mereka memiliki waktu 14 hari setelah penyampaian itu diterima untuk melakukan upaya hukum. Namun sampai hari ini, kami belum menerima respons, baik dari JPU maupun penasehit hukum terdakwa," kata Andreas.

Kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar saat warga menemukan sesosok mayat balita hangus terbakar di semak-semak dan tertutup dahan pohon kelapa di Desa Banua Baru Ulu, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu, 10 Juli 2016, sekitar pukul 10.00 Wita.

Balita yang dilaporkan hilang tiga hari sebelumnya itu, ditemukan tewas secara mengenaskan, diduga menjadi korban pembunuhan dan pelecehan seksual.

Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan itu akhirnya berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Polres Balikpapan pada Sabtu malam, 16 Juli 2016 di sebuah toko bangunan di Kilometer 5 jalan poros Balikpapan-Samarinda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement