Senin 27 Feb 2017 16:32 WIB

Polda Sumut: Pemberhentian Brigadir Anton Girsang Sesuai Prosedur

Pemberhentian polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pemberhentian polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Polda Sumatera Utara menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigadir Rinton Girsang sebagai anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan aturan di instansi Polri.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Senin, mengatakan, pemberhentian anggota Satuan Brimob Polda Sumut yang menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial itu dilakukan pada tahun 2013.

Keputusan untuk memberhentikan secara hormat anggota Polri itu ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan dan penelitian terhadap kondisi yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, keputusan itu berawal dari temuan Itwasum Polri mengenai adanya anggota Polri yang bermasalah di bidang kesehatan. Kemudian, pada 23 Mei 2011, dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Hukum, Kabid Dokkes, dan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumut ketika itu.

Rapat koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Itwasum Polri guna menerbitkan kejelasan status kesehatan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas di semua jabatan.

Sesuai Pasal 8 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat jika berdasarkan pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan. Ini karena kesehatannya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya pada dirinya dan organisasi Polri.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil diagnosa bahwa Brigadir Rinton Girsang menderita penyakit Skizoprenia Paranoid dengan relaps tiga kali dan dinyatakan "Stakes 4".

Dengan hasil diagnosa tersebut, anggota Satuan Brimob Polda Sumut itu disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan rekomendasi pensiun dini.

Pada 14 Juli 2012, Satuan Brimob Polda Sumut mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut yang berisi berkas Brigadir Rinton Girsang. Setelah diproses, Polda Sumut menerbitkan SK dengan Nomor Kep/78A/I/2013 tertanggal 31 Januari 2013 tentang pemberhentian dengan Hormat terhadap brigadir Rinton Girsang.

Sesuai PP Nomor 20 tahun 2012, mantan anggota Satuan Brimob Polda Sumut tersebut masih menerima tunjangan setiap bulannya sampai tahun 2024. "Jadi, pemberhentian dengan hormatnya telah sesuai dengan aturan," katanya.

Sebelumnya, mantan Brimob Polda Sumut Brigadir Rinton Girsang mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang berisi keberatan atas pemberhentian dengan hormat atas dirinya.

Dalam surat terbuka melalui media sosial itu, Rinton Girsang menyatakan bahwa kondisi yang dialami merupakan dampak dari tugas yang diembannya. Dengan penugasan untuk menjaga keamanan sebuah perusahaan, ia pernah mengalami kontak senjata dengan kawanan perampok. Meski berhasil mendapatkan satu pucuk senjata jenis FN dalam kontak senjata itu, namun ia mengalami trauma.

sumber : Antarari
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement