REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memastikan di putaran kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta, KPUD DKI akan terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) KPUD DKI akan umumkan terlebih dahulu daftar pemilih sementara (DPS) kepada warga.
"Tujuannya, supaya warga bisa cek kembali hak suaranya telah terdaftar atau belum. Warga juga bisa memberikan koreksi atau usulan," kata Sumarno di Jakarta, Kamis (23/2).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Sumarno menjelaskan peran aktif warga sangatlah penting. Sehingga, bila memang ada warga yang tidak terdaftar di DPS bisa langsung melaporkan di kelurahannya masing-masing. "Saya harap diumumkannya DPS, masyarakat berpartisipasi cek kembali nama yang telah diumumkan. Kalo belum (terdaftar) segera konfirmasi nanti akan kami masukan lagi dan ditetapkan menjadi DPT," terang Sumarno.
Adapun, sambung Sumarno, bila pemungutan suara putaran kedua digelar pada 19 April, maka KPUD harus bergerak cepat menyelesaikan daftar pemilih. "Jadi memang waktu yang tersedia bagi KPUD DKI tidak banyak untuk melakukan persiapan, oleh karena itu kami harus berlari dengan cepat, untuk tahapan putaran kedua," jelasnya.
Dalam menentukan DPS, KPU DKI akan memasukan nama-nama yang telah terdaftar di DPT sebelumnya. Dengan penambahan pada daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah pencoblosan putaran pertama. Pemutakhiran juga akan terfokus kepada warga yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar pada DPT dan DPTb sebelumnya.
"Dipastikan putaran kedua mereka akan dimasukan kedalam DPT, termasuk juga kami akan melakukan pembukaan pendaftaran sehingga masyarakat bisa pro aktif bagi mereka yang merasa belum terdaftar, bisa mendaftar," tambahnya.