Kamis 23 Feb 2017 22:42 WIB

Nelayan Optimistis PTUN Cabut Izin Reklamasi yang Diterbitkan Ahok

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nelayan bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan kesimpulan gugatan mereka terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/2). Dalam kesimpulan itu, mereka menyatakan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta para pengembang reklamasi tiga pulau itu telah melanggar hukum.

"Kesimpulan kami ini didasarkan pada fakta bahwa Gubernur Ahok bersama para pengembang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Kawasan Pesisir," ujar salah satu kuasa hukum nelayan, Nelson Simamora kepada Republika.co.id, Kamis (23/2).

Dia menuturkan, dari berbagai fakta yang mereka buktikan di pengadilan, terungkap bahwa Ahok menerbitkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K secara diam-diam dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Di samping itu, izin reklamasi ketiga pulau itu tidak memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Tak hanya itu, kata Nelson, izin reklamasi Pulau F, I, dan K diterbitkan Ahok tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rekomendasi dari menteri terkait. Sehingga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). "Oleh karena itu, kami meminta kepada hakim PTUN Jakarta untuk mencabut izin reklamasi tiga pulau yang telah dikeluarkan Gubernur DKI," katanya.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI), Ahmad Marthin Hadiwinata mengatakan, Gubernur Ahok selaku pihak tergugat tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Pasalnya, wilayah Teluk Jakarta yang dijadikan sebagai lokasi proyek pembangunan tiga pulau buatan itu termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang kewenangannya berada di bawah pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Dengan kata lain, Gubernur Ahok telah bertindak melampaui kewenangannya," kata Marthin.

Salah satu nelayan Muara Angke, Iwan meminta kepada PTUN Jakarta agar memutus perkara ini dengan memerhatikan prinsip keadilan. Menurut dia, keberadaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta semakin mempersempit ruang kehidupan ribuan nelayan yang mencari nafkah di kawasan perairan itu. "Kami meminta kepada hakim PTUN Jakarta untuk mempertimbangkan dengan seadil-adilnya agar putusan dapat berpihak kepada nelayan," kata Iwan.

Gugatan izin reklamasi Pulau F, I, dan K diajukan warga nelayan Jakarta sejak 21 Januari 2016. Sampai hari ini, proses persidangan kasus tersebut telah memakan waktu lebih dari satu tahun. Menurut jadwal, putusan atas perkara ini rencananya akan diumumkan hakim PTUN Jakarta pada 16 Maret, mendatang.

"Kami selaku penggugat sangat optimistis putusan PTUN nanti akan berpihak kepada nelayan. Karena, selama menjalani proses peradilan perkara ini kami telah mengajukan 109 bukti, lima saksi ahli, dan enam saksi nelayan," ujar Nelson lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement