REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Dahliah Umar mengungkapkan, saat ini KPUD DKI Jakarta sedang membahas ihwal peraturan bersama KPU RI. Pembahasan mengenai pemberlakuan kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Dahliah menjelaskan sesuai dengan aturan KPU Pusat tidak ada kampanye yang dilakukan pasangan calon pada putaran kedua. "Hanya kampanye difasilitasi oleh KPU dalam bentuk penajaman visi-misi," jelas Dahliah di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Dahliah melanjutkan, bila berkaca pada Pilkada DKI 2012, KPUD DKI melarang paslon yang lolos melakukan kampanye pada putaran kedua. "Kalau melihat pada putaran kedua dulu tahun 2012, kami memang melarang calon yang masuk putaran kedua untuk kampanye karena memang kampanye hanya difasilitasi oleh KPU dalam bentuk debat saat itu, dua kali debat, satu dibiayai oleh KPU, satu disponsori oleh televisi," papar Dahliah.
Menurut Dahliah, jika di putaran kedua terdapat kampanye, maka Cagub dan Cawagub pejawat, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus kembali mengambil cuti dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. "Sekarang kami sedang membahas bersama KPU RI, apakah kami ingin memberlakukan ketentuan yang sama karena kalau seandainya ada kampanye, ada hal-hal yang harus diatur berikutnya," jelasnya.
Terkait dana kampanye, sambung Dahliah, pembukuan dana kampanye sedianya telah tutup buku pada, Ahad (12/2) lalu dan sampai saat ini, belum ada peraturan dari KPUD DKI terkait dana kampanye di putaran kedua. "Jadi kalau sudah tutup buku, kalau misalnya ada kampanye lagi, berarti harus ada pengaturan dana kampanye dari awal lagi, sedangkan masa kampanye atau masa sebelum pemungutan suara itu sangat sempit. Nah, itu yang akan kami diskusikan," tutur Dahliah.
Seperti diketahui, hasil penghitungan KPU DKI berbasis formulir C1 menunjukkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies Baswedan akan melaju le putaran kedua. Sementara pasangan Agus-Sylvi yang didukung secara resmi oleh PPP harus tersingkir lebih awal.