Sabtu 18 Feb 2017 04:47 WIB

Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Terima Sebagian Pencairan Dana Aksi Bela Islam

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
GNPF MUI meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk menampung sumbangan masyarakat dalam aksi 411 dan 212.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
GNPF MUI meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk menampung sumbangan masyarakat dalam aksi 411 dan 212.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pidana pokok dalam kasus money laundering ini berkaitan dengan undang-undang yayasan dan undang-undang perbankan, yakni berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yayasan.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IA. Tersangka merupakan salah satu pegawai bank yang diduga berperan untuk mencairkan uang di rekening yayasan atas kuasa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir. 

Martinus mengungkapkan IA telah menarik dana sebesar Rp 600 juta dari rekening pertama. Semula, rekening tersebut berisi uang sebesar tiga miliar rupiah. "Lantas, setelah beredar bantahan dari Habib Novel di media sosial tentang informasi nomor rekening Aksi Bela Islam, GNPF membuka rekening kedua atas nama YKUS," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Polisi menduga IA membantu untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan yayasan keadilan untuk semua (YKUS) kepada pengurus atau dengan sengaja secara melawan hak menguasai kekayaan yayasan atau dan dengan rangkaian berkata bohong untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Atas sangkaan tersebut, Martinus menjelaskan IA diduga melanggar pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004. Selain itu, karena IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan, dia juga diduga telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.  "Tersangka pun dikenakan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dalam kaitan penipuan penggelapan uang yayasan."

Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan IA menerima sebagian dari pencairan dana yayasan. Polisi juga mencoba menyingkap pihak yang menerima pencairan dana tersebut. "Kepada siapa dia serahkan, itu materi penyidikan yang tak bisa kami buka," ujar Martinus.

Sebelumnya, Ustaz Bachtiar menjelaskan akselerasi gerakan Aksi Bela Islam begitu cepat sementara kepanitiaan GNPF bersifat ad hoc sehingga tak mungkin membuat rekening sendiri. Ustaz Bachtiar lantas meminjam rekening YKUS melalui perjanjian secara lisan. Draft perjanjian belum sempat dibuat resmi. "Dana yang disimpan di rekening YKUS tidak diambil secara curang atau dipindahkan ke rekening lain secara melawan hukum," ujarnya saat diperiksa pada Jumat (10/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement