REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.
"Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/2).
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. Akan tetapi, tentunya hak hukum terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan. Hal itu mengingat banyaknya pro dan kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung.
Oleh karena itu, pihaknya harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikit pun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan Kejagung. Ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas narkoba. Semangat dan tekad kita untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.
Bahkan, kata dia, pihaknya pada 20 Februari akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).