Rabu 15 Feb 2017 06:58 WIB

Ini 5 Argumentasi Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Ilham
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS
Foto:

Argumentasi Keempat adalah kegiatan serah terima jabatan gubernur yang di dalamnya ada serah terima laporan nota singkat pelaksana tugas dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada gubernur petahana, Ahok, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta Peraturan KPU No.12/2016. Pasalnya, cuti para petahana itu dari tanggal 28 Oktober 2017 sampai 11 Februari 2017 pukul 24.00.

"Pada saat serah terima itu tanggal 11 Februari pukul 15.30 masih masa cuti dan Ahok sedang cuti. Penyelenggaraan acara tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta rinciannya pada Peraturan KPU No12 tahun 2016,” kata Almuzzammil.

Kelima, argumentasi hak angket DPR mendapat dukungan dan legitimasi dari masyarakat dan para pakar hukum yang mempersoalkan pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama. Almuzzammil mengatakan, banyak aspirasi masyarakat dan kajian dari para pakar hukum yang memiliki kredibilitas dan integritas seperti Mahfud MD, Romli Atmasasmita, Deni Indrayana, Hendra Nurtjahjo, Hamid Cholid dan lainnya yang menegaskan pengaktifan kembali Ahok merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Namun, kata dia, hak angket tidak akan muncul apabila presiden memberhentikan sementara Ahok yang merupakan terdakwa penistaan agama. Menurut dia, ini semua kembali kepada kebijaksanaan Jokowi. "Seharusnya Presiden Jokowi lebih sensitif dan menyadari bahwa kasus Ahok adalah kasus yang sangat besar, yaitu kasus penistaan terhadap Alquran yang telah menyulut ketersinggungan dan kemarahan jutaan umat Islam sebagaimana sebagian diekspresikan pada aksi bela Islam 411 dan aksi bela Islam 212 yang gemanya dirasakan sampai saat ini,” ujar Almuzzammil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement