Selasa 14 Feb 2017 18:05 WIB

Soal Angket Ahok, PAN Tunggu Mendagri

Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan keterangan terkait pelaksanaan pilkada damai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan keterangan terkait pelaksanaan pilkada damai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya tidak setuju atas usulan pengajuan hak angket soal keputusan pemerintah mengembalikan posisi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelum mendapatkan penjelasan Menteri Dalam Negeri.

"Saya tidak setuju kalau hak angket langsung digulirkan. Jadi fraksi PAN belum ada perintah," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa (14/2).

Sebelumnya, beberapa anggota DPR menggulirkan usulan pengajuan hak angket atas keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI.

Zulkifli menjelaskan bahwa hak angket memang hak anggota dewan. Menurut dia, seharusnya sebelum mengajukan hak angket maka perlu dipertanyakan ke Menteri Dalam Negeri apa dasar keputusan dan alasannya.

"Saya tidak sependapat langsung ajukan hak angket. Menurut saya mestinya ditanya dulu Mendagri dalam rapat kerja apa jawabannya. Dan sekarang saya mendengar Mendagri minta faktwa MA maka apa keputusan MA itu yang dilaksanakan sudah selesai," kata Zulkifli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement