REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menggelar pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2). Berdasarkan surat keputusan Ketua MA nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang tata tertib pemilihan ketua MA, maka ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menuturkan, sebanyak 47 suara akan menentukan siapa yang akan memimpin Mahkamah Agung selama kurun waktu lima tahun, 2017-2022. Masa jabatan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali saat ini telah berakhir pada Februari 2017 ini.
"Pemilihan ketua agung dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung. Tata cara pemilihan ketua MA adalah tiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA," ujar dia, Selasa (14/2).
Tiap Hakim Agung hanya bisa memilih 1 calon ketua MA. Hakim Agung yang terpilih dengan suara terbanyak pada urutan pertama dan kedua, maka bisa ditetapkan sebagai calon ketua MA.
Jika ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon Ketua MA sudah mendapatkan suara 50 persen + 1 atau di atas 50 persen, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua MA. Namun, jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai ketua MA, maka calon ketua MA di posisi kedua dan ketiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai ketua MA.
Jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen + 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya. Namun jika putaran ketiga suaranya tetap sama, akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam.