Senin 13 Feb 2017 18:30 WIB

Saksi Ahli Nilai Ucapan Ahok di Pulau Pramuka Mengarah ke Kampanye

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni menilai ucapan Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 telah mengarah kepada kampanye. Mahyuni merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kesepuluh kasus dugaan penodaan agama.

Kepada Majelis Hakim,  Mahyuni mengaku heran dengan topik pidato Ahok kepada para warga yang hadir dalam sosialisasi budidaya ikan kerapu tersebut. "Kalau bicara topik (pidato) itu pindah topik. Topiknya itu adalah ke arah kampanye," kata Mahyuni kepada Majelis Hakim  di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Kesimpulan itu ia dapat setelah diperlihatkan video pidato Ahok oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.  Mahyuni menilai  saat menyampaikan pidatonya pejawat itu tampak tidak fokus.

"Harusnya fokus kepada hubungan kerja saja tidak usah terkait dengan yang lain. Saya mengganggap ini sudah keluar fokus," ujarnya.

Karena, lanjut Mahyuni, setiap perkataan yang diucapkan pasti selalu memiliki makna dan tujuan. "Karena setiap orang tak mungkin tak punya maksud menyampaikan sesuatu. Mereka pasti sudah punya knowledge untuk apa yang diucapkan," jelasnya.

Menurutnya, indikasi kampanye tampak jelas dalam ucapan Ahok lantaran saat kunjungan kerja Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta aktif yang juga akan ikut dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2017. "Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa-biasa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," ucapnya.

Selain itu, dalam persidangan Mahyuni menilai Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sudah mempergunakan surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat dan sumber kebohongan.   "Saya memahaminya sebagai alat dan sumber kebohongan. Alat dan sumber itu sama saja," jelas Mahyuni.

Alasan tersebut didasari oleh ucapan Ahok yang menggunakan kata "dibohongi" yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka. Menurut Mahyuni, kalimat "dibohongi " memiliki tendensi negatif.

"Itu dilihat dari diksinya. Apalagi ada tuduhan dengan itu anda akan dibohongi dengan sangat gampangnya," jelasnya.

Pengambilan kesimpulan tersebut diambil oleh Mahyuni setelah melakukan analisis wacana kritik secara parsial. Mahyuni mengartikan pidato Ahok selama 13 detik merupakan inti dari keseluruhan pidato yang disampaikan kepada para nelayan di Pulau Pramuka tersebut.

Menanggapi pernyataan Mahyuni, salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat langsung melemparkan pertanyaan dengan membandingkan pernyataan Ahok ihwal surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato Ahok dengan tulisan Ahok di salah satu buku karangan Ahok yang berjudul Merubah Indonesia. 

"Berkaitan dengan ucapan surat Al Maidah yang 13 detik tadi saudara lihat, dengan (tulisan) Al Maidah di sini (buku Merubah Indonesia), secara konsep, prinsip, sama apa tidak pemikirannya?"

Menanggapi pertanyaan Humphrey, Mahyuni mengaku tidak bisa berkomentar karena belum pernah membaca buku karangan Ahok yang diterbitkan pada tahun 2008 itu. Humphrey pun langsung membacakan penggalan tulisan langsung dari buku karangan Ahok tersebut setelah meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan.

Setelah mendengarkan isi dari buku tersebut, Mahyuni langsung mengatakan apa yang ditulis tidak sama dengan apa yang ada di video. Mahyuni menilai, ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ketika pidato dengan yang ada di buku tidak bisa disamakan.

"Berbeda dengan videonya. Menganalisa itu disertakan dengan ekspresinya, tidak bisa dipisahkan," katanya.

Dengan keterangan dari Mahyuni serta saksi ahli agama Muhammad Amin Suma,  Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keterangan dari dua saksi ahli telah membuktikan dakwaannya.

"Dari dua ahli tadi jelas pihak JPU membuktikan dakwaan apakah kalimat-kalimat seperti yang saya dakwakan itu adalah bisa dibuktikan dengan keterangan ahli," jelas Ali usai persidangan.

Ali menjelaskan,  adanya penodaan agama dan penghinaan terhadap ulama secara jelas  ada dalam kalimat yang diucapkan oleh Ahok saat kunjungan kerja.  "Seperti itu ya ini konteks kami tanyakan ahli dari sisi bahasa. Nah dari analisis kritik dia yang positif dari pembuktian dakwaan kami bahwa ada perbuatan penistaan penodaan," tegas Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement