Senin 13 Feb 2017 12:46 WIB

Tak Hanya 'Ahok Gate', PKB Usul Tiga Hak Angket Sekaligus

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy
Foto: MGROL75
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menyatakan pihaknya setuju dengan hak angket terkait pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya.

Namun PKB tidak menyetujui apabila hanya ada satu hak angket yang diajukan, justru mereka menginginkan tiga hak angket sekaligus. Di antaranya terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) efek di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita tetap usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Ini supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi persolan-persoalan yang sama terulang lagi," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/2).

(Baca: Fraksi Gerindra Resmi Usul Hak Angket 'Ahok Gate')

Maka dari itu, pihaknya akan berusaha untuk menawarkan usulan tersebut kepada partner-pertnernya yang ada di Komisi II DPR RI. Itu dilakukannya agar hak angket tidak hanya fokus pada satu masalah pemberhentian Ahok yang sudah menanyandang terdakwa kasus penisaatn agama beberapa waktu lalu.

Disebutnya tidak hanya Pilkada di DKI Jakarta saja yang banyak sekali persoalan. Sejauh ini setidaknya ada beberapa daerah yang mendapatkan perlakukan yang berbeda dari KPU itu sendiri. "Memang persoalan PIlkada saat ini sangat komprehensif. Mulai dari Pilkada di Sulawesi Selatan, dan 18 kota atau kabupaten. Karena ini bisa mengundang Polemik," tambahnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta itu. Namun apabila Mendagri enggan memenuhi permintaan tersebut, pihaknya bakal menggalang hak angket terhadap Presiden.

Memang DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement