Ahad 12 Feb 2017 14:35 WIB

Dewan Pakar ICMI Anggap Pemahaman Konstitusi Ahok tak Benar

Rep: C62/ Red: Indira Rezkisari
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Pool/AP/Dita Alangkara
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kemarin (11/2), Ahok mengatakan memilih pemimpin berdasarkan agama sama dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

Dewan Pakar ICMI Pusat yang juga mantan Jendral Polri Anton Tabah Digdoyo mengatakan pemahaman Ahok itu tidak benar. "Perkataan Ahok seperti itu salah besar dan akan merusak dan menghancurkan NKRI," katanya, Ahad (12/2).

Menurut Anton, memilih pemimpin berdasarkan agama adalah bagian dari konstitusi. Konstitusi Indonesia Pancasila dan UUD 1945 menjadi panduan seluruh kehidupan bangsa Indonesia baik dalam berindividu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jadi, agama justru bagian dari berperikehidupan NKRI sesuai amanat UUD 1945, pasal 29 dan pasal 28. "Jika Ahok berpikir dan berpemahaman seperti itu yang dinyatakan kemarin itu ia merujuk konstitusi negara mana? Karena NKRI sangat religius. The founding fathers kita tegas menyatakan NKRI adalah negara beragama bukan negara sekuler bukan negara liberal," ujarnya.

Anton mengatakan apa yang disampaikan Ahok  menunjukkan bahwa pemahaman Ahok tentang kebebasan sangat nirbatas seperti paham kebebasan ala sekuler liberal yang serba boleh mengabaikan agama.

Pemikiran Ahok, kata Anton seakan hidup di Indonesia ini boleh melakukan apa saja yang bertentangan dengan agama sekalipun. Muaranya seperti negara-negara liberal boleh tidak beragama.

"Seperti ucapan Ahok yang sangat populer, 'kalau Tuhan ngaco pun saya lawan'. Sungguh kata-kata itu tak pantas diucapkan seorang warga bangsa Indonesia yang sangat religius sangat menghormati Tuhan yang terpatri dalam imannya bahwa Tuhan tak pernah salah apalagi ngaco," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement