Jumat 10 Feb 2017 17:29 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir Yakin Kapolri Sedang Berjuang Keras Tegakkan Hukum

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir memastikan tidak ada ketentuan dilanggar terkait pengumpulan dana aksi bela Islam yang kini disimpan di Yayasan Keadilan Untuk Semua. Meski demikian Bachtiar tidak menyebut permintaan keterangannya merupakan suatu hal yang dipaksakan.

"Saya tidak ingin berprasangka negatif terkait pemeriksaan sekarang ini," kata Bachtiar menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (10/2).

Kedatangan Bachtiar memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim untuk membantu polri menegakan hukum seadil-adilnya di masyarakat. "Jadi ketika saya dipanggil, saya harus taat hukum," ujarnya.

Bahkan Bachtiar siap menerima kosekwensi hukum terkait hasil proses penyidikan yang disebut-sebut melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kalau saya salah ya saya harus bertanggung jawab atas kesalahan saya," katanya.

Terkait persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya, Bachtiar mengaku tidak pernah mempermasalahkannya. "Anda tahu sendiri kan saya tidak pernah menulis bahwa saya, Bachtiar Nasir, dikriminalisasi. Dan pernah dengar saya curhat kayak gitu," katanya.

Untuk itu dalam kasus ini ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang tugas fungsinya menjaga ketertiban masyarakat dan taat hukum. "Saya juga tidak ingin memojokkan siapapun. Saya yakin polri juga sedang bekerja keras untuk menegakkan hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement