REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tidak punya alasan untuk tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pascahabisnya masa cuti kampanye 11 Februari mendatang.
Hal ini karena, status Ahok yang saat ini menjadi telah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurutnya, sebagaimana perintah undang-undang, bahwa seorang pejabat negara yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Seorang pejabat dari Pemerintah Daerah yang berstatus terdakwa, dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU. Karena disini ada dua UU yang terkait, yakni UU Pilkada, dan UU Pemerintah Daerah," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Karenanya, ia mempertanyakan alasan Mendagri yang tidak menonaktikan Ahok karena menunggu proses tuntutan selesai. Padahal perintah UU jelas mengatakan, pejabat diberhentikan sementara jika telah ditetapkan terdakwa oleh pengadilan, tanpa kecuali.
Pasalnya, ia menilai hal ini juga berlaku bagi kepala daerah lain yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa di antaranya mantan gubernur Banten Ratu Atut dan mantan gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan, dari status saja, jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya," ujar politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Karenanya, ia pun mendesak Mendagri segera mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Ahok sebelum 11 Februari mendatang. Karena, jika hal tersebut tidak dilakukan, sama saja Mendagri melanggar peraturan perundangan.
"Kalau tidak, menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif, saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum. Kalau Mendagri tidak melakukan itu, Mendagri melanggar UU," katanya.
(Baca Juga: Status Terdakwa Seharusnya Bisa Jadi Landasan Mendagri Berhentikan Ahok)