Kamis 09 Feb 2017 13:40 WIB

ANRI: Pengarsipan di Sebagian Kementerian Memprihatinkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kepala ANRI Mustari Irawan menyampaikan pidato sambutannya pada pembukaan talkshow bertajuk Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa di kantor ANRI, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala ANRI Mustari Irawan menyampaikan pidato sambutannya pada pembukaan talkshow bertajuk Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa di kantor ANRI, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan menuturkan kondisi pengarsipan di 34 kementerian/lembaga saat ini masih memprihatinkan. Dari audit kearsipan pada 2016, hanya dua dari jumlah 34 itu yang memperoleh nilai baik.

"2016 kita sudah melakukan audit kearsipan terhadap 34 kementerian dan 34 pemda. Dan dari hasil audit itu menunjukan kondisi yang memprihatinkan," tutur dia di Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Dari jumlah kementerian yang diaudit kearsipannya, hanya dua mendapat nilai baik. Sebanyak 17 kementerian mendapat nilai cukup, empat memperoleh nilai kurang, dan 11 kementerian mendapat nilai buruk. "Kenapa (buruk)? Karena mereka tidak punya sistem sama sekali tentang sistem pengelolaan arsip. Di tiap kementerian ada ditjen-ditjen, tiap ditjen mengelola kearsipannya sendiri-sendiri," ujar dia.

Tidak hanya pengelolaan kearsipannya yang masing-masing, pengelolaan tata naskahnya pun berjalan secara masing-masing. Apalagi, tidak ada standardisasi terhadap bagaimana surat itu dibuat. Ini berpotensi memicu maraknya pemalsuan surat.

"Pemalsuan surat itu bisa muncul karena memang enggak ada standar di kementerian itu. Karenanya, ini barangkali adalah awal korupsi bisa terjadi kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan terhadap arsip-arsip kita," ucap dia.

Sedangkan di daerah, hasil audit kearsipannya lebih memprihatinkan. Dari 34 pemerintahan daerah yang diaudit kearsipannya, hanya ada dua yang memperoleh nilai baik. Enam pemda mendapat nilai cukup, enam pemda diberi nilai kurang, dan 19 pemda memperoleh nilai buruk.

"Di daerah, lebih parah lagi, hanya ada dua yang baik, yang cukup itu juga jumlahnya hanya enam. Kemudian yang kurang itu enam, yang buruk itu ada 19. Kita bisa bayangkan, daerah-daerah yang buruk ini terkait dengan arsip-arsip aset," tutur dia.

Mustari menjelaskan, pemda yang memperoleh nilai buruk yakni terkait pengarsipan aset. Jika aset ini tidak ada arsipnya, maka, kata dia, akan terjadi kerugian yang dialami negara. Bahkan, jika pemda yang membeli aset tersebut, untuk menyatakan bahwa aset itu miliknya, maka akan banyak lagi kerugian negara.  "Jadi dalam hal ini, antara arsip dengan potensi korupsi itu bisa ada kaitannya," kata dia.

Pengelolaan arsip dari 34 kementerian dan 34 pemda itu memang bukan terjadi pada saat sekarang. Melainkan, pengelolaan arsip yang telah diaudit ANRI pada 2016 itu merupakan akumulasi dari sekian lama proses pengelolaan arsip yang ada di instansi yang bersangkutan. "Jadi bukan sekarang kondisnya tapi ini merupakan satu akumulasi. Jadi sudah berjalan cukup lama," tukas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement