Rabu 08 Feb 2017 19:05 WIB

Pendataan Ulama Persempit Ruang Gerak Dakwah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Ribuan jamaah mendengarkan ceramah.
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Ribuan jamaah mendengarkan ceramah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Program Polri melakukan pendataan para ulama atau dai di seluruh wilayah Indonesia dinilai mempersempit ruang gerak dakwah Islam. Sekretaris Umum Gerakan Mubaligh Islam (GMI) Provinsi Lampung, Imam Asyrofi mengatakan profesi ulama atau dai tidak dapat disamakan dengan profesi lain yang bisa didata karena hal tersebut menyangkut umat secara umum.

“Pendataan ulama, kemudian diikutkan dengan sertifikasi ulama, ini jelas mempersempit ruang gerak dakwah Islam di berbagai tempat,” katanya kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (8/2).

Menurut dia, tidak sepatutnya pendataan ulama dilakukan polisi yang tidak ada kaitannya dengan profesi agama. Hal ini menunjukkan ada indikasi motif tertentu terhadap program pendataan ulama di berbagai daerah. Padahal, persoalan ulama sudah ada organisasinya, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengatakan tujuan pendataan ulama dan sertifikasi ulama tidak lain untuk menghambat ruang gerak pendakwah dan mubaligh dalam menyiarkan agama Islam kepada umatnya. “Bayangkan kalau di sebuah masjid di daerah, seorang khatib harus punya sertifikat, jadi bubar shalat Jumatnya karena tidak ada khatibnya,” ujar aktivis masjid di Lampung tersebut.

Penghargaan ulama, kata dia, hanya dilakukan oleh umatnya bukan kalangan tertentu. Sebab ulama berbeda dengan guru, ulama tidak digaji sedangkan profesi lain ada imbalannya. “Jadi tidak ada gunanya pendataan ulama atau sertifikasi ulama,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement