REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana standardisasi khatib masih menyisakan banyak pertanyaan. Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution mempertanyakan kejelasan teknis standardisasi, siapa yang punya otoritas mensertifikasi, dan bagaimana proses standardisasi di suatu pelosok
“Ini menimbulkan masalah baru. Apalagi ustaz yang ada di suatu daerah, bagaimana kalau di sana tidak ada ulama yang terstandardisasi versi Kemenag?” ujar Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (23/3).
Maneger menegaskan, bahwa tugas konstitusional pemerintah adalah menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM warga negara. Oleh sebab itu, kata Maneger, pemerintah diimbau untuk tidak terlalu jauh masuk pada wilayah hak-hak intern warga Negara dalam hak kebebasan beragama.
“Tugas Negara memfasilitasi umat beragama. Soal standardisasi agama dan tokoh serahkan ke masing-masing agama saja,” kata Maneger.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ahmad Satori Ismail juga menyebutkan, sesuatu yang baik itu perlu disampaikan. Di sanalah tugas seorang dai atau ustaz. “Namun memang harus dihindari metode dakwah yang keras. Karena sesuatu yang baik harus disampaikan dengan baik,” kata Satori menambahkan.
Dia juga turut memantau para dai yang muncul di televisi. Menurut Satori, apa yang disampaikan dai di televisi adalah ajaran atau syiar yang benar dan wajar.