Rabu 08 Feb 2017 17:23 WIB

Pengamat: Mendagri Gunakan Logika Hukum Sendiri untuk Aktifkan Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan logika hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersikukuh status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunggu tuntutan hasil persidangan. Padahal, Margarito mengatakan, dalam aturan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 38 ayat 1 dan 2 kepala daerah diberhentikan sementara bisa sudah terdakwa di pengadilan.

"Kalau Ahok masih tetap aktif padahal sudah berstatus terdakwa, bisa jadi Mendagri tidak mengikuti UU atau ada aturan lain yang lebih kuat dari UU. Atau bahkan menggunakan pikirannya sendiri, karena hukum di Indonesia soal kepala daerah itu hanya UU no 23 tahun 2014 itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).

Dalam kasus Ahok yang sedang menghadapi persidangan, dia mengatakan, sudah jelas terdakwa diancam dalam KUHP pasal 156 tentang penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kalau Mendagri tetap bersikukuh juga, dia mengatakan, jelas Mendagri melanggar aturan. "Dan juga harus diingat bahwa yang memberhentikan Ahok bukan Mendagri, tapi Presiden. Mendagri hanya memberikan masukan pertimbangan," katanya.

Karena Ahok diangkat juga dengan kepres, dan dalam UU tentang kepala daerah pun disebutkan kewenangan memberhentikan gubernur pun ada di tangan presiden. "Tapi kalau Mendagrinya ngaco ya keputusan ke presidennya juga jadi ngaco," tegasnya.

(Baca Juga: Cuti Habis, Ahok Jadi Gubernur Lagi? Pengamat: Jangan Mengada-ada)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement