Rabu 08 Feb 2017 16:07 WIB

Kemendagri Diminta Tegas Terkait Status Ahok

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Yasin Habibi
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus tegas terkait dengan status Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ini berkaitan akan kembalinya ia dari masa cutinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.

Mudzakir melihat ada inkonsistensi dari Kemendagri terkait Ahok. Sebelumnya Kemendagri berjanji akan diberhentikan setelah cuti Ahok berakhir. Namun, Mudzakir mendengar statmen Kemendagri di media bahwa pemberhentian bergantung ancaman hukuman.

“Berarti menunggu penuntutan. Penuntutan itu kira-kira satu bulan lagi kurang lebih. Jadi menurut saya tidak konsisten,” ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).

Mudzakir berpendapat, Kemendagri tak perlu menunggu penuntutan. Meskipun Ahok didakwa dua pasal yaitu 156a dan 156, Kemendagri cukup berpatokan kepada pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman tertinggi.

Mudzakir menegaskan, siapa pun kepala daerah yang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun maka harus dinonaktifkan. Jika dakwaannya di bawah lima tahun misalnya satu tahun, menurut Mudzakir boleh untuk tidak dinonaktifkan. “Biasanya jaksa mendakwa yang berat dulu,” kata Mudzakir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement