REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Malang melakukan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA). Tiga di antaranya sudah dideportasi pada Januari sedangkan satu WNA asal Austria masih menunggu proses untuk dideportasi bulan ini.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Malang Baskoro Dwi Prabowo mengatakan, tiga WNA yang telah dideportasi tercatat sebagai warga Malaysia.
"Dua orang adalah mahasiswa yang menjadi santri di ponpes dan satu lainnya adalah balita berusia dua tahun," ungkap Baskoro pada Selasa (7/2), kemarin.
Dua santri tersebut dideportasi karena melebihi izin tinggal di Indonesia (overstay) dan tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan satu balita adalah anak seorang warga binaan asal Malaysia di Lapas Wanita Klas IIA Malang.
"Sesuai undang-undang, anak yang lahir di lapas wanita hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya di lapas sampai usia dua tahun," jelas Baskoro.
Khusus untuk balita perempuan yang dideportasi, keluarganya di Malaysia akan datang menjemput. Deportasi sang anak dilakukan dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) alias emergency passport.
Sementara WNA asal Austria akan dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Pria Austria berinisial RS tersebut tidak pernah mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) namun keluar masuk Indonesia dan menjalankan bisnis alat-alat kesehatan.
RS masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) atau Visa Saat Kedatangan. "Padahal ia menikah dengan WNI dan membantu pekerjaan istrinya berbisnis alat-alat kesehatan yang diimpor dari Jerman," terangnya.
Dikhawatirkan tindakan semacam ini hanya modus warga negara asing untuk membuka bisnisnya di Indonesia.