REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kesembilan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2). Habib Rizieq yang diperkiraaan hadir sebagai saksi ahli tidak dijadwalkan hadir seperti agenda sebelumnya.
Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan, saksi ahli agama yang dihadirkan dari GNPF adalah DR Hamdan Rasyid. Untuk hari ini hanya ada tiga saksi yang dihadirkan. Sedangkan Habib Rizieq belum ada dijadwalkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Info dari JPU belum dipanggil," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).
Dua saksi lain merupakan saksi fakta, mereka adalah Sahbudin alias Deni dan Zaenudin alias Panel bin Abidin. Untuk persidangan kali ini, ia menegaskan bahwa saksi dalam persidangan dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa penasihat hukum terdakwa memojokkan dan mengancam para saksi seperti yang dilakukan kepada para saksi sebelumnya, termasuk KH Ma'ruf Amin.
"Kami berharap baik terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengulangi strategi mereka untuk memojokkan para saksi. Karena kehadiran para saksi dalam persidangan adalah kewajiban hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.
UU No 13 tahun 2006 pasal 10 menegaskan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat di tuntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.