Selasa 07 Feb 2017 07:31 WIB

Keluarga TKI Ini Minta Presiden Bantu Pembebasan Rukmini Wati

Rep: Lilis Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Rusmini Wati (31), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, harus mendekam di penjara di Arab Saudi. Dia juga menerima ribuan cambukan akibat fitnah menggunakan sihir yang dituduhkan majikannya. Pihak keluarga berharap, Presiden Jokowi membantu membebaskan Rusmini.

 

Suami Rusmini, Riko (37) menjelaskan, istrinya berangkat menjadi TKI melalui perantara PT Nurbakti Langgen Mandiri pada pertengahan Oktober 2009. Oleh perusahaan itu, Rusmini diterbangkan ke Arab Saudi dan bekerja pada majikan bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi.

 

Semula, majikan memperlakukan Rusmini dengan baik. Namun, setelah majikan laki-laki berpoligami hingga memiliki empat istri, majikan perempuan (istri pertama) dan anaknya sering sakit-sakitan. Majikan perempuan juga sering marah-marah pada Rusmini walaupun Rusmini tidak melakukan kesalahan.

 

"Majikan juga menahan gaji istri saya selama dua tahun kerja. Istri saya hanya pernah menerima uang Rp 1,3 juta yang dikirimkan ke kampung," kata Riko, Selasa (7/2).

 

Setelah lebih dari dua tahun masa kerja, Rusmini pun berniat pulang ke kampung halamannya di Indramayu. Bahkan, Rusmini sudah membeli tiket kepulangannya ke Tanah Air. Dia hanya tinggal menunggu gaji yang belum dibayar oleh majikannya.

 

Namun, bukannya membayar gaji yang menjadi hak Rusmini, majikan laki-laki malah menjebloskan Rusmini ke kantor polisi  setempat. Majikan laki-laki menuduh Rusmini telah menggunakan santet atau sihir kepada istri pertamanya dan anaknya. "Padahal itu fitnah. Istri saya tidak bersalah," tegas Riko.

 

Setelah dijebloskan ke tahanan polisi syariah, Rusmini kemudian menjalani persidangan pada 12 Juli 2012. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati dan denda 1 juta SAR. Namun, Rusmini menolak putusan hakim itu. Melalui pengacaranya yang disiapkan oleh KBRI Riyadh, Rusmini mengajukan banding.

 

Banding yang diajukan Rusmini diterima Majelis Hakim Pengadilan Shagra pada Januari 2015. Majelis hakim membebaskan Rusmini dari hukuman pancung dan menggantinya dengan hukuman penjara delapan tahun atas hak khusus.

 

Pada September 2016, kembali KBRI Riyadh melalui pengacaranya berhasil menyakinkan hakim untuk mengubah denda satu juta real menjadi hukuman tahanan empat tahun atas hak umum. Dengan demikian, total hukuman yang diterima Rusmini menjadi 12 tahun penjara.

 

Saat ini, Rusmini sudah menjalani hukuman lima tahun penjara. Dia juga sudah menerima sekitar 1.200 kali cambukan. "Pak Jokowi tolong bebaskan istri saya karena istri saya tidak bersalah. Di persidangan juga tidak terbukti bahwa istri saya telah menggunakan sihir," tutur Riko.

 

Tolib, kakak kandung Rusmini, menambahkan, selama ini dia sering berkomunikasi dengan Rusmini. Adiknya itu bercerita, selama berada di tahanan, dia setiap hari dimanfaatkan tenaganya oleh petugas penjaga tahanan. Mulai dari pimpinan tahanan sampai stafnya.

 

Setiap hari, Rusmini dipekerjakan di rumah pribadi para petugas tahanan untuk mengerjakan urusan rumah tangga. Seperti bersih-bersih rumah, memasak maupun mencuci pakaian. "Kerja dari pagi sampai semuanya beres. Setelah itu, kemudian Rusmini kembali diantar ke rumah tahanan lagi," terang Tolib.

 

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih, menyatakan, setelah mendapat pengaduan dari keluarga, pihaknya akan segera memperjuangkan nasib Rusmini. SBMI Indramayu juga akan melayangkan surat ke Presiden dan DPR RI agar masalah Rusmini disampaikan dan ikut dibahas dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz al-Saud, yang akan ke Indonesia.

 

Tak hanya itu, SBMI juga akan mendesak KBRI di Riyadh untuk menuntut balik majikan karena telah memfitnah Rusmini. Akibat fitnah itu, Rusmini harus menanggung derita mendekam lima tahun di penjara dan menerima 1.200 kali cambukan. "Fitnah kan lebih kejam dari membunuh. Artinya, apa yang sudah dilakukan oleh majikan itu sama halnya telah membunuh Rusmini, bahkan lebih dari itu," tandas Juwarih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement