REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendukung penuh kebijakan pemerintah membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Pemerintah melakukan moratorium pengiriman PMI merujuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia perseorangan di kawasan Timur Tengah.
Ketua Bidang Organisasi Apjati, Adi Febrianto Sudrajat menyampaikan, pembukaan tersebut penting untuk meningkatkan perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik. "Pembukaan penempatan pekerja migran di sektor domestik di Arab Saudi merupakan keputusan yang tepat dan harus didukung secara penuh," kata Adi di Jakarta dikutip Senin (19/5/2025).
Menurut Adi, selama moratorium berlaku, banyak PMI yang beralih ke jalur nonprosedural demi tetap bisa bekerja di Arab Saudi. Sehingga karena berangkat melalui jalur tidak resmi maka mereka minim mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Dengan pembukaan penempatan pekerja migran, sambung dia, Apjati berharap mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan terjamin hak-haknya. Adi menyampaikan pandangan itu dalam Lokakarya Konsultasi Multi Stake Holder tentang Penempatan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia ke Arab Saudi.
Dirjen Penempatan PMI Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Ahnas menjelaskan, bahwa proses persiapan pembukaan pelayanan penempatan PMI sedang dilakukan. KP2MI bersama pemerintah Aras Saudi sedang menyiapkan sistem Musaned untuk lebih menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi PMI.