Rabu 21 Nov 2018 04:56 WIB

15 Tahun Ditahan Majikan, TKW Akhirnya Pulang

Darkem telah meninggalkan Indonesia sejak Oktober 2003.

Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

Oleh Lilis Sri Handayani

REPUBLIKA.CO.ID, “Ahamdulillah, akhirnya saya bisa pulang kembali ke Indonesia,” ujar Darkem binti Jupang (51) saat baru sampai di kampung halamannya di Desa Tegal Girang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (19/11). Darkem tak kuasa untuk membendung air mata yang terus menerus membasahi pipinya.

Kendati demikian, raut wajahnya memancarkan bahagia karena bisa bertemu kembali dengan keluarga dan kerabatnya. Maklum saja, Darkem telah meninggalkan Indonesia sejak Oktober 2003, saat dirinya memutuskan bekerja ke Arab Saudi. 

Itu berarti sudah 15 tahun dirinya tak berada di tengah-tengah keluarga dan kerabat yang dicintainya. Selama 15 tahun itu pula, Darkem harus menahan rasa rindu pada keluarganya, termasuk kedua anaknya, Wahyudin Prawita (32 tahun) dan Riyana Ade Saputra (26). 

Saat dulu ditinggalkan, kedua anaknya masih remaja. Namun saat ini, kedua putranya telah menjelma menjadi lelaki dewasa. 

Bahkan, Darkem sempat tak mengenali wajah anak bungsunya. Ia menyebut wajah Riyan sudah sangat berubah.

“Riyan-nya mana Yud?” tanya Darkem sambil memeluk anak sulungnya, Wahyudin. Padahal, Riyan berdiri tepat di hadapannya.

Sambil bercucuran air mata, Darkem pun langsung memeluk putra bungsunya. Ibu dan kedua anak lelaki itu berpelukan bersama. 

Tangis haru dan bahagia mengiringi pelukan mereka. Sayang, Darkem tak bisa bertemu dengan suaminya karena sang suami meninggal dunia saat dirinya masih berada di Arab Saudi.

Meski lelah usai menempuh perjalanan panjang dengan penerbangan dari Arab Saudi, Darkem tetap bahagia menyambut pelukan satu per satu kerabat dan tetangga yang mendatangi rumahnya. Dia kadang harus bertanya untuk memastikan identitas mereka karena lama tak jumpa.

Darkem berangkat ke Arab Saudi melalui perantara PT Trisula Bintang Mandiri pada 13 Oktober 2003. Agency Al Shareef memperkerjakannya sebagai pembantu rumah tangga di majikan yang bernama Gazwa Shagar Al Hamadi, di Kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi.

Setelah bekerja lebih dari tiga tahun, Darkem tidak diijinkan pulang oleh majikannya. Bahkan, gajinya juga mulai tidak dibayar. Komunikasi dengan keluarga di kampung juga sempat terputus.

Darkem kemudian bisa menghubungi keluarganya pada 23 Maret 2014 melalui telepon. Saat itu, Darkem menginformasikan bahwa majikan akan memulangkannya dan mengirim uang sebesar Rp 40 juta. Namun ternyata, janji majikan untuk memulangkannya hanya sebatas janji. 

Suami Darkem pun sudah sering mendatangi PT Trisula Bintang Mandiri di Jakarta untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan. Namun, hingga akhirnya suaminya meninggal, upaya pemulangan Darkem tak juga ada hasilnya.

Anak bungsu Darkem, Riyana Ade Saputra, kemudian mengadukan permasalahan orang tuanya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, pada 24 Januari 2017. SBMI Cabang Indramayu pun langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Kami secara tertulis menyampaikan pengaduan dari keluarga Darkem ke KBRI Riyadh, Arab Saudi, pada 27 Januari 2017 lalu,” kata Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih.

Juwarih menuturkan, pada pertengahan Mei 2018, Tim Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh dengan dibantu kepolisian Arja akhirnya berhasil menemukan Darkem. Kemudian, Darkem dibawa ke shelter Kementerian Sosial Arab Saudi sambil menunggu proses kepulangan (exit permit) dan hak-haknya selama bekerja pada majikannya.

Pada 17 November 2018, pemerintah Arab Saudi kemudian memulangkan Darkem ke Indonesia. Darkem sampai di Bandara Sukarno Hatta, Tangerang pada Ahad (18/11). 

Dia juga pulang dengan membawa gajinya selama sisa sepuluh tahun bekerja. Sedangkan gajinya yang selama lima tahun sudah terlebih dulu dikirimkan pada keluarganya. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu proses pemulangan ibu Darkem," kata Juwarih. "Apalagi ibu Darkem pulang dengan membawa hak-haknya termasuk sisa gajinya selama 10 tahun dibayar oleh majikannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement