Selasa 07 Feb 2017 06:06 WIB

Jaksa Sidang Ahok Kembali Hadirkan Saksi dari MUI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kesembilannya pada Selasa (7/2) pagi ini. Agenda sidang pada hari ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi.

"Dua saksi fakta yakni nelayan dari Kepulauan Seribu yang  hadir pada tanggal 27 September saat (Ahok) sosialisasi dan satu saksi merupakan anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah, " kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat,  Selasa (7/2).

Dua nelayan itu adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Mereka merupakan nelayan yang menghadiri acara sosialisasi budidaya ikan kerapu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka tempat Ahok diduga melakukan penodaan agama. Seharusnya, keduanya bersaksi pada persidangan Selasa pekan lalu. Hanya saja, mereka tak datang.

Sementara satu saksi lainnya adalah anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah adalah Hamdan Rasyid. Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketua Umun MUI, kiai Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement