Senin 06 Feb 2017 19:16 WIB

FSGI: Ada 10 Pelanggaran dalam Pemecatan Guru di Al Zaytun

Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pondok Pesantren Al Zaytun

Ketujuh, melanggar pasal 30 (2) UU RI Nomor 14 Tahun 2005 bahwa Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama.

Sementara dalam kasus PHK 116 guru ini, manajemen YPI Al-Zaytun belum memberikan para guru surat resmi PHK, apalagi  mendapatkan kompensasi financial sebagaimana ketentuan tersebut.

Kedelapan, pihak YPI Al Zaytun dan Panji Gumilang tidak pernah membuka ruang dialog terkait pemberhentian ini, tapi justru bertindak reprensif dengan mengerahkan massa untuk menghadang para guru masuk lingkungan pesantren Al Zaytun.

Padahal mereka datang pada 6 Januari 2017 itu untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Dewan Guru Ma’had Al Zaytun tertanggal 21 Oktober 2016 yang salah satu isinya adalah kewajiban seluruh guru untuk hadir guna mengikuti pengarahan persiapan kedatangan santri dari liburan semester dan persiapan pembelajaran semester Genap 2016/2017.

Kesembilan, pihak YPI Al Zaytun dan Panji Gumilang bertindak arogan dengan mengerahkan petugas keamanan dan manajemen untuk menghadang para guru yang mengajak berdialog. Terhitung mulai 6 Januari 2017 hingga hari ini, ke-116 guru YPI Al Zaytun sudah tidak memiliki akses dan ijin memasuki lingkungan pondok pensantren YPI Al Zaytun.

Sebagai guru tetap yang memiliki NUPTK, bersertifikat pendidik dan tidak pernah diberi surat PHK, para guru berkali-kali datang dan mencoba memasuki kampus untuk memenuhi kewajiban, namun mereka selalu dihadang pasukan keamanan dan manajemen YPI Al Zaytun.

Ke-10, diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana BOS karena terjadi transfer dana BOS dari rekening yayasan ke rekening pribadi Panji Gumilang  pada tanggal 19 Mei dan September 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement