REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengklaim menemukan 10 pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Syekh AS Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dan bagian dari manajemen YPI Al Zaytun.
"Kita menemukan setidaknya ada 10 dugaan pelanggaran hukum," kata Sekjen FSGI, Retno Listyarti dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (6/2).
Pertama, telah memecat 116 Guru tanpa alasan yang dapat dibenarkan Pasal 61 UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang tenaga kerja dan Pasal 30 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam semua alasan sebagaimana diatur dalam kedua UU tersebut, tidak satu pun alasan memenuhi syarat dalam kasus PHK 116 Guru YPI Al Zaytun.
Kedua, telah melakukan pelanggaran Pasal 151 UU RI Nomor 13 Tahun 2013 yang melarang pemberi kerja melakukan PHK dengan 10 alasan. Dari ke-10 alasan tersebut, yang berkaitan dengan kasus ini adalah pada butir delapan, yaitu, pekerja yang mengadukan pemberi kerja kepada yang berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana.
Para guru yang di PHK pernah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada 27 Januari 2017. Serta, pada 13 Januari 2017 melapor ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan penghinaan dan penistaan terhadap guru karena memaki para guru dalam suatu kegiatan dzikir di lingkungan pesantren Al Zaytun dan dihadapan ribuan santri.
Ketiga, melanggar Pasal 154 huruf c UUK (Undang-undang Ketenagakerjaan) mengatur bahwa PHK terhadap pekerja yang tidak memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya dalam hal pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun.
Namun, PHK tidak boleh dilakukan karena alasan pekerja tersebut melaporkan pimpinan perusahaan kepada yang berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana, karena ke-116 guru yang di PHK belum memasuki usia pensiun.