Senin 06 Feb 2017 19:16 WIB

FSGI: Ada 10 Pelanggaran dalam Pemecatan Guru di Al Zaytun

Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: wiralodra.com
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.

Keempat, Pimpinan dan manajemen YPI Al-Zaytun telah melanggar pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003 UUK tentang prosedur PHK. Teknis pelaksanaan (prosedur) PHK dalam pasal tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003, setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan.

Sementara, pemberhentian kerja ke-116 guru YPI Al Zaytun tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 163 tersebut. Bahkan pemberhentian tidak pernah disampaikan oleh manjemen YPI Al Zaytun, baik secara lisan maupun tulisan. Para guru yang di PHK juga tidak pernah dijelaskan apalagi diajak dialog terkait pemberhentian mereka.

Kelima, melanggar pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 terkait alasan dan prosedur pemberhentian guru. Apalagi ke-116 guru tersebut merupakan guru tetap yang memiliki NUPTK dan bersertifikat Pendidik.

Ke-116 guru mengalami pencopotan jabatan dan kemudian pemberhentian atau dinonjobkan oleh pihak YPI Al Zaytun tanpa penjelasan dari pihak YPI Al Zaytun, baik secara lisan maupun tertulis. Keputusan sepihak tersebut tanpa didahului Surat Peringatan (SP) I, II dan III dan kesempatan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen tersebut.

Keenam, melanggar  UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 31 (1) Pemberhentian guru sebagaimana di maksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Ke-116 guru yang diberhentikan tidak pernah di beri kesempatan melakukan pembelaan diri, bahkan meminta penjelasan mengapa mereka diberhentikan pun sulit diperoleh.  Pintu dialog tidak pernah dibuka meski para guru berkali-kali meminta klarifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement