Senin 06 Feb 2017 14:54 WIB

Polda Kerja Sama dengan OJK Usut Kasus Pandawa Group

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro bekerj sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani kasus dugaan penipuan Pandawa Group. Sampai saat ini, penyidik juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus investasi bodong yang membuat nasabah merugi hingga miliaran rupiah tersebut.

"Yang tangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri. Kita bekerjasama dengan OJK," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (6/2).

Dalam penyelidikan, polisi tengah mendalami legalitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang didirikan oleh Salman Nuryanto tersebut. Dalam hal ini, OJK perlu dilibatkan untuk memberikan data yang akurat.

"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," ucap Wahyu.

Wahyu menyebut pihaknya telah menerima delapan laporan terkait kasus penipuan Pandawa Group. Jumlah korban sementara, termasuk nilai kerugian masih terus diinventarisasi oleh pihak kepolisian dan OJK. "Kita kalau korban belum terinventaris secara pasti, tapi LP-nya ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisasi masih berjalan," katanya.

Sementara, terkait nilai kerugian para korban bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Pasalnya, sistem yang didugakan dalam berinvestasi hampir mirip seperti  Multilevel Level Marketing (MLM).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement