Senin 06 Feb 2017 13:27 WIB

Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Saksi Penipuan Pandawa Group

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus penipuan Pandawa Group, Senin (6/2) sore. Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan nasabah koperasi yang didirikan oleh Salman Nuryanto tersebut.

Ketua Forum Korban Pandawa Grup, Henry Agus Sutrisno mengatakan, untuk mengusut kasus yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut pihak Polda sudah melayangkan surat panggilan terhadap salah seorang saksi.

"Sore ini mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga akan ikut mendampingi," ujar Henry saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/2).

Sebelumnya diberitakan, Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang. Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming 10 persen dari setiap modal yang disetor. Sampai saat ini, modal para nasabah juga lenyap bersama Nuryanto.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/­Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk.

Pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement