REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penistaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik.
Padahal pihak penyidik Polda Jabar sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka sejak Senin (30/1) lalu. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kiagus M Choiri, kepada para wartawan, Jumat (3/2).
"Ini sangat aneh. Penetapan tersangka sudah empat hari lalu tapi sampai sekarang surat penetapannya belum kami terima," kata dia kepada para wartawan di Ponpes Annawawi Gedebage, Kota Bandung.
Menurut Choiri yang juga sebagai BHF FPI Jawa Barat, pihaknya sudah tiga kali mendatangi Polda Jabar untuk meminta salinan surat kliennya sebagai tersangka. Namun pihak penyidik tak memberikan surat tersebut kepada dirinya dengan alasan menunggu intruksi pimpinan.
Pada Rabu (1/2) dan Kamis (2/2) dirinya datang ke penyidik Polda Jabar untuk menanyakan surat penetapan sebagai tersangka. Namun dua kali mendatangi penyidik surat tersebut tak pernah diberiman. Pada Jumat (3/3) ia kembali menemui penyidik yang menangani kliennya namun tetap tak bisa mendapatkan surat tersebut.
"Kami hanya ditunjukkan sebuah amplop coklat yang bertuliskan kepada Yth Habib Rizieq. Tapi penyidik tak membuka isi surat tersebut dengan alasan kewenangan ada di pimpinan," tutur dia.
Untuk memastikan surat penetapan tersebut, sambung Choiri, pihaknya telah menghubungi FPI Pusat. Namun dari pihak FPI Pusat diperoleh informasi bahwa surat penetapan tersebut belum diterima. Ia berharap Polda Jabar segera menyerahkan surat penetapan tersebut kepada kliennya.
"Sebagai kuasa hukum kami mempertanyakan masalah ini kepada Bapak Kapolda Jabar," kata dia.
Dikatakan Choiri, surat penetapan sebagai tersangka Habib Rizieq merupakan dasar bagi dirinya untuk melakukan langkah praperadilan seperti direncanakan sebelumnya. Namun pihaknya belum bisa melakukan tahapan apapun untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.
"Bagaimana kami mau mendaftarkan gugatan praperadilan sementara dasar gugatan (surat penetapan tersangka belum kami terima). Ini yang menjadi pertanyaan kami kepada polda mengapa sampai hari ini surat tersebut belum kami terima," ujar dia.