Kamis 02 Feb 2017 14:44 WIB

Majelis Kehormatan MK Datangi KPK Periksa Kasus Patrialis

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Bagir Manan.
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Bagir Manan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan memeriksa Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap uji materi UU nomor 41 2014, Kamis (2/2), siang.

Anggota majelis yang pertama kali tiba di KPK yakni Bagir Manan selaku mantan ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai anggota majelis dari unsur guru besar di bidang ilmu hukum. Sesaat kemudian, anggota MKMK lainnya, As'ad Said Ali, Anwar Usman, dan Sukma Violetta pun tiba di KPK kemudian.

Hadir bersama mereka yakni Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar yang tiba bersamaan dengan Anwar Usman. "Kita harus cari bahan-bahan, termasuk kita minta pada KPK agar kita bisa bertemu Patrialis. Dan bertemu dengan KPK, kita ingin dapatkan temuan KPK untuk majelis kehormatan MK ini," kata Bagir saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/2).

Bagir melanjutkan, Majelis Kehormatan MK tentu harus mendapat kesimpulan atas kasus yang menjerat Patrialis. Terlepas dari tindak pidana korupsinya, Patrialis juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat sebagai hakim konstitusi, yakni soal kode etik hakim konstitusi.

Dewan etik diakui dia, memang sudah memberikan rekomendasi berupa pemberhentian tidak hormat terhadap Patrialis. Namun tetap, rekomendasi tersebut mesti dirumuskan dahulu di majelis kehormatan sebelum membuat putusan.

"‪Majelis kehormatan MK ingin dapatkan temuan KPK yang dapat digunakan untuk membuat keputusan.‬ Nanti kita lihat saja datanya tapi kalau berbagai prosedur formal kita upayakan ditempuh supaya tidak salah," kata dia.

Meski Patrialis telah mengundurkan diri, lanjut Bagir, bukan berarti persoalan tersebut usai. Sebab, perlu ada putusan berikutnya yakni terkait apakah Patrialis harus diberhentikan dengan hormat atau tidak. Putusan tersebut ditentukan oleh majelis kehormatan yang saat ini tengah mendalami kasus Patrialis. "Temuan ini akan menentukan. Kita akan minta yang kira-kira bisa dipergunakan untuk ambil keputusan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement