Kamis 02 Feb 2017 12:13 WIB

Pedagang Ikan Asin Edarkan Sabu Diringkus di Muara Teweh

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Seorang pedagang ikan asin keliling diringkus Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersangka, diamankan satu paket sedang sabu seberat 4,44 gram.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menumpang truk yang mengangkut bahan bangunan," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Kamis (2/2).

Tersangka bernama H Madi (37) warga Jalan Perarain RT 2 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pria yang biasa berdagang ikan asin keliling di sejumlah kecamatan itu ditangkap polisi di Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh atau dekat pencucian motor H Udin saat memasuki kota Muara Teweh membawa narkotika jenis sabu dari Kalsel pada Rabu (1/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu polisi menerima informasi bahwa pelaku ada di Muara Teweh dengan menumpang truk DA 1124 AI bersama istrinya dan dilakukan penggeledahan pada dashboard ditemukan pipet berisi shabu, di belakang jok ditemukan bong dan pada tas pakaian terlapor ditemukan satu paket sedang sabu berat 4,44 gram bruto yang dililit lakban hitam.

Selain itu juga diamankan bong bekas air mineral, pipet kaca berisi shabu, plastik berisi plastik klip kecil, handphone Nokia warna hitam, buah korek api mancis, tas warna coklat warna kuning masing-masing satu buah serta satu unit truck mitsubishi DA 1124 AI warna kuning. "Rencananya hari Kamis ini pelaku berdagang ikan asin di pasar mingguan di Kecamatan Lahei, namun keburu ditangkap tadi malam," katanya.

Pelaku selama ini sudah menjadi target operasi kepolisian dan sebelumnya pernah ditahan kasus zenith juga di Muara Teweh. Saat ini istri pelaku dan sopir menjadi saksi.

Tugiyo mengatakan Madi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jontu 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement