REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni selesai menjalani pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Sylvi mengaku diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan beberapa materi yang masih kurang dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Hanya menambahkan, ada beberapa materi yang kurang, ada beberapa juga yang diperlihatkan tentang dokumen dan alhamdulillah itu semua sudah selesai dan mudah2an ini makin terang dan makin nyata ini adalah hibah bukan bansos," katanya di gedung Ombudsman, Rabu (1/2).
Saat ditanya selama delapan jam diperiksa, dirinya diajukan berapa pertanyaan, Sylvi mengaku lupa. "Nah ini saya biasanya suka lupa kalau gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, mantan wali kota Jakarta Pusat ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi Kwarda Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 6,8 miliar. Sylvi menjadi ketua Kwarda Pramuka terpilih secara aklamasi untuk periode 2013-2018.
Sylvi mengaku dana sebesar Rp 6,8 miliar yang dikucurkan bukanlah dana bansos melainkan dana hibah. Adanya dana tersebut juga disetujui dengan diterbitkanya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 dan ditandatangani Joko Widodo selaku gubernur DKI pada saat itu.
Bahkan dia juga mengaku telah mengembalikan dana yang tidak terpakai tersebut. Yakni pada 2014 dia mengembalikan Rp 34 juta dan pada 2015 mengembalikan sebesar Rp 801 juta.