REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin, menilai terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim pengacaranya perlu melakukan klarifikasi. Hal itu terkait tuduhan ke Ketum MUI KH Ma'ruf Amin soal telepon Presiden kelima RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tuduhan yang bernada sarkastik tersebut sangat menghina Ketua Umum MUI dan jajaran MUI di seluruh Tanah iar," kata Din kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).
Ia menilai, peradilan yang meminta kesaksian Ketua Umum MUI di sidang penistaan agama pun tidak manusiawi. Ini karena berlangsung lama sekali sekitar tujuh jam, berbeda dengan perlakuan atas saksi-saksi lain yang cuma satu sampai dua jam.
"Sedangkan, KH Ma'ruf Amin sudah tua dan malah pertanyaan-pertanyaan dari pengacara Basuki Tjahaja Purnama berbelit dan menyinggung urusan pribadi," ujarnya.
Padahal, lanjut Din, saksi hadir sebagai Ketua Umum MUI juga seharusnya difokuskan kepada permintaan klarifikasi Pendapat Keagamaan MUI tentang Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Itu berarti, tim pengacara tersangka seharusnya bukan memberikan pertanyaan yang memutar-mutar kepada hal yang sama sekali tidak relevan.
"Maka itu, untuk menghindari reaksi dari umat Islam yang cinta MUI dan juga jamaah NU, mengingat KH Ma'ruf Amin adalah juga Rais Aam Syuriah NU, Ahok dan tim pengacaranya perlu menglarifikasi bahkan meminta maaf," ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.