REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sylviana Murni kembali penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Rabu (1/2). Sylvi kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kwarda Pramuka.
Sylvi tiba di gedung Ombudsman sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan menggunakan baju Polkadot biru putih, dia melemparkan senyumnya dengan santai. Sylvi datang didampingi oleh empat orang pengawalnya serta seorang wanita. Saat ditanyakan perihal persiapan pemeriksaan hari ini, Sylvi justru mengaku sehat.
"Sehat," ujar dia seraya berjalan menuju lift, di Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Pemeriksaan kali ini adalah Pemeriksaan kedua bagi calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017 dalam kasus Kwarda Pramuka. Sebelumnya pemeriksaan pernah dilakukan pada Jumat (20/1) lalu meminta klarifikasi Sylvi perihal penggunaan dana Kwarda Pramuka tahun 2014-2015 sebesar Rp 8,6 miliar.
Usai pemeriksaan Sylvi mengaku dana tersebut tersalurkan dengan baik untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Memang kata dia ada kegiatan yang belum terlaksana sesuai dengan yang diajukan dalam proposal, namun dana yang tidak terpakai tersebut telah dikembalikan ke Kasda DKI sebesar Rp 35 juta di tahun 2014 dan Rp 801 juta di tahun 2015.
Sylvi juga mengaku hal tersebut telah diaudit oleh auditor independennya pada 22 Juni 2015 lalu. Didaftarkan pada akuntan publik dengan nomor laporan 192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 tanggal 22 Juni 2015.
Menanggapi keterangan Sylvi, Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan akan memanggil auditor yang dimaksud. Namun hingga pemanggilan Sylvi untuk kedua kalinya ini, akuntan independen Sylvi masih belum juga diperiksa.
"Nanti dijadwalkan," ujar Adi melalui pesan singkat.