REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sejumlah pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di wilayah Daerah Operasi 9 Jember yang tergabung dalam Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api (Sepur KA) Jember menuntut hak aset berupa rumah di sekitar Stasiun Jember, Jawa Timur.
Beberapa anggota Sepur KA melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember dan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di ruang komisi A DPRD setempat, Selasa (31/1). "Pada era PJKA, status tanah itu memang menjadi aset milik negara dan dikelola oleh PJKA, namun setelah PJKA berubah menjadi Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api), maka aset berupa rumah golongan 3 itu terlepas dari perbendaharaan aset," kata kuasa hukum Sepur KA Jember Abdil Furqan usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember.
Menurutnya PJKA sudah berubah nama menjadi PT KAI, sehingga PJKA dinilai berbeda dengan PT KAI dan secara hukum baik PT KAI maupun warga memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum. "Untuk memiliki suatu aset harus menempuh dengan cara yang sama. Jika tidak membelinya, maka harus mengklaim dengan bukti kepemilikan yang valid," katanya.
Bahkan warga sempat mempertanyakan dokumen kepemilikan itu kepada pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, namun pihak terkait tidak menemukan satu pun sertifikat resmi kepemilikan PT KAI atas aset di sekitar stasiun yang saat ini ditempati warga yang merupakan keluarga pensiunan PJKA.
"Peninggalan PJKA untuk PT KAI itu sarana dan prasarana berupa rel kereta, bangunan golongan 1 dan golongan 2 yang dijadikan kantor Daop 9 Jember, sedangkan bangunan golongan 3 itu bisa diklaim siapa saja, termasuk oleh warga," ujarnya.
Menanggapi itu, Humas PT KAI Daop 9 Jember Luqman Arief mengatakan pihaknya sangat terbuka atas segala tuntutan warga di sekitar stasiun Jember, meskipun tidak memiliki sertifikat. "Kami memiliki dasar hukum untuk mengklaim bangunan golongan 3 yang berada di sekitar Stasiun Jember sebagai aset PT KAI Daop 9 Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang pengalihan bentuk dari PJKA menjadi Perumka, sehingga pihaknya mempersilakan warga yang ingin menempuh jalur hukum. "Hal itu sebagai konsekuensi tugas kami untuk menertibkan aset-aset milik PT KAI Daop 9 Jember," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Jember Koes Widarbo membenarkan tidak adanya sertifikat aset atas nama PT KAI untuk ratusan rumah di sekitar Stasiun Jember itu karena tanah tersebut memang belum bersertifikat. "Kami belum bisa memastikan kepemilikan tanah di sekitar Stasiun Jember itu, sehingga bangunan golongan 3 itu bisa menjadi milik warga atau milik PT KAI," ujarnya.