Senin 30 Jan 2017 16:57 WIB

Jokowi: Pemerintah akan Seleksi Pengganti Patrialis

Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah akan melakukan seleksi dengan pola terbuka untuk menunjuk pengganti Patrialis Akbar yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut akan dilakukan setelah ada permintaan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pergantian hakim MK tersebut.

“Kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh, kemudian juga ada permintaan ke kita juga akan segera kita tindaklanjuti. Tentu saja kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka,” kata Jokowi di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1), dikutip dari laman Setkab.go.id.  

Menurut Presiden, dengan melakukan rekrutmen pola terbuka melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), maka masyarakat bisa memberikan masukan-masukan. Sehingga hakim yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kualitas dan integritas.

“Saya kira cara-cara itu yang ingin kita lakukan dan akan kita dapatkan (hakim MK) yang mempunyai kualitas, yang mempunyai integritas, yang mempunyai kemampuan untuk duduk di MK,” tegas Presiden.

Seperti diketahui, salah seorang hakim MK Patrialis Akbar terkena OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketua MK Arief Hidayat pun telah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencari seorang calon hakim baru di MK.

“Tentunya, dengan melihat perkembangan sekarang ini, judicial review jumlahnya banyak. Sebentar lagi Pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan tidak hormat, sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu,” kata Arief saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1) lalu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Patrialis Akbar.

"Hari ini tidak ada agenda pemeriksaan saksi untuk kasus indikasi suap terhadap Hakim MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/1).

Selain itu, KPK juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Basuki,  direktur PT Impexido Pratama Basuki Hariman, dan Kamaludin, yang disebut menjadi perantara Basuki dan Patrialis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement