REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono menegaskan surat pernyataan yang ditandatangani peserta Diksar Mapala UII tak berpengaruh terhadap hilangnya unsur pidana dalam kasus tersebut. Diketahui, sebelum mengikuti Diksar Mapala UII di Watu Lumbung, Tawangmangu, Karangnyar, sebanyak 37 peserta termasuk tiga orang yang menjadi korban meninggal dunia menandatangani surat pernyataan itu.
Dalam surat tersebut berisi kesiap sediaan peserta untuk bertanggungjawab terhadap segala sesuatu hal yang terjadi selama mengikuti diksar. "Walau dari panitianya mensyaratkan pelatihannya itu ada surat pernyataan dari orang tua, surat pernyatan dari yang bersangkutan, tentang bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi, dengan materai enam ribu tapi itu tidak menyebabkan hapusnya pidana yang terjadi di situ. Bahwa kejahatan tidak bisa berlindung pada surat pernyataan seperti itu, ini bukan kasus perdata," kata Condro usai rilis sejumlah kasus kriminal di Mapolresta Solo pada Sabtu (28/1), siang.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengomentari soal perizinan pelaksanaan Diksar yang dilakukan Mapala UII di Watu Lumbung. Kata dia, meski telah mengantongi izin dari Polsek Tawangmangu, namun izin tersebut tak diteruskan pada tingkat resor. Kata Condro, hal tersebut perlu dilakukan agar aparat dapat memonitor setiap kegiatan.
"Pemberitahuan ini disampaikan agar Polri juga memonitor kegiatan itu, dan tentunya kalau kegiatan ini meliputi kegiatan dasar Mapala harusnya kan kepanitiaan ini sudah ditunjuk siapa kesehatannya, pesertanya dicek betul kondisinya, kemudian cuaca di sana juga menjadi perimbangan," kata dia.
Sementara itu, meski telah memeriksa dan meminta keterangan terhadap 21 saksi serta adanya alat bukti yang disita, namun polisi belum dapat menetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diksar Mapala UII yang menyebabkan tiga peserta meninggal dunia. Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi dari dua rumah sakit, yakni RS Dr Sardjito dan RS Bathesda.
Kendati demikian, Condro mengungkapkan, dari alat bukti pertama pada kasus tersebut telah mengarah terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dua orang itu, jelas Condro merupakan panitia dalam kelompok yang sama dengan tiga orang peserta yang merupakan korban meninggal dalam diksar selama sepekan itu.
"Jelas bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Memang arahnya ada dua tersangka, dan tersangka itu ada pada kelompok yang korban itu meninggal dunia, tiga korban satu kelompok," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengagendakan adanya pemanggilan terhadap sejumlah panitia Diksar Mapala UII ke Mapolres Karanganyar pada Senin (30/1). Pemanggilan tersebut untuk melengkapi pemeriksaan setelah sebelumnya polisi melakukan jemput bola untuk memeriksa sejumlah saksi di Yogyakarta.
Diketahui, Diksar Mapala UII dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang itu berakhir dengan jatuhnya korban jiwa. Tiga peserta yang meninggal dunia adalah Muhammad Fadhil, Saits Asyam, dan Ilham Nurhadi Listiandi.