Sabtu 28 Jan 2017 13:44 WIB

Cari Pengganti Patrialis, Pemerintah Bakal Bentuk Timsel Hakim MK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyatakan, pemerintah berencana membentuk tim seleksi secara terbuka dan transparan untuk mengisi satu kursi kosong di jajaran hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, Patrialis adalah hakim dari unsur pemerintah.

"Kebetulan kan Patrialis ini dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah akan bentuk timsel secara terbuka dan transparan," kata dia usai menghadiri acara perayaan natal Persatuan Wredatama Republik Indonesia di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (28/1).

Dengan begitu, Yasonna melanjutkan, akan terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang kini ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Nanti siapa yang mau mendaftar ya silakan mendaftar. Timsel nanti yang menilainya," kata dia.

Namun, Yasonna menuturkan, saat ini Patrialis belum diberhentikan. Pemberhentian terhadap mantan menteri hukum dan HAM tentu harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi soal keputusannya terhadap Patrialis. "Biar MK yang kasih surat resminya. Nanti prosesnya kan ke Pak Presiden," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement