Sabtu 28 Jan 2017 12:49 WIB

Rekrutmen Hakim Konstitusi Diminta Diseragamkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Suparman Marzuki.
Foto: Antara
Suparman Marzuki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mendesak perlunya keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim konstitusi. Para hakim konstitusi yang dihasilkan benar-benar memenuhi kualifikasi hakim yang berintegritas dan memiliki kompetensi.

"Harus ada keseragaman mekanisme," kata Suparman kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Ia pun menyarankan, sistem mekanisme rekrutmen yang terkendali dan dapat menghasilkan orang yang terbaik, seperti halnya lembaga lain, yakni melalui tim seleksi. Pasalnya, hal ini yang belum terjadi pada mekanisme rekrutmen hakim konstitusi selama ini yang diserahkan kepada masing-masing lembaga pengusul, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

"Saya membayangkan mekanisme itu mereka membentuk tim seleksi (timsel), agar ini nggak boleh ujug-ujug jadi hakim MK. Hakim MK ini derajatnya sama dengan konstitusi lho," kata dia.

Hal ini lebih menjamin transparansi proses rekrutmen. Karena ia menilai, tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, dan terbaru hakim MK Patrialis Akbar, menyiratkan ada kesalahan dalam proses rekrutmen.

Diketahui, Akil diusulkan oleh DPR pada saat itu, dan Patrialis diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Dulu Pak SBY menggunakan cara yang berbeda-beda setiap rekrutmen, dia bentuk timsel sebelumnya, tapi ketika Pak Patrialis tidak. Nah ini yang saya katakan harus diseragamkan," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengujian atau judicial review atas Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tertangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK menambah daftar hakim konsitusi yang terjerat kasus korupsi. Setelah pada 2013 lalu, KPK menangkap tangan Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement