REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan catatan pengawasan KY untuk hakim Mahkamah Konstitusi. Ini menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK terhadap salah satu hakim MK pada Kamis (26/1).
"MK tidak termasuk hakim yang diawasi oleh KY, pernyataan itu mengacu pada Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 perkara pengujian UU KY dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) terhadap UUD 1945, putusan MK 005/2006," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/1).
Dalam Putusan MK 005/2006 tersebut, MK menyatakan hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY dengan alasan hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa. Bila hakim biasa tak terikat dengan jangka waktu, tidak demikian dengan hakim konstitusi yang diangkat hanya untuk jangka waktu lima tahun.
Farid melanjutkan, tidak masuknya hakim konstitusi dalam wilayah pengawasan KY adalah berdasarkan tinjauan sistematis dan penafsiran original intent perumusan ketentuan UUD 1945. Ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
"Dengan menjadikan perilaku hakim konstitusi sebagai objek pengawasan oleh KY, maka kewenangan MK sebagai pemutus sengketa kewenangan lembaga negara menjadi terganggu dan tidak dapat bersikap imparsial, khususnya jika ada sengketa kewenangan antara KY dengan lembaga lain," ujar dia.