Kamis 26 Jan 2017 13:08 WIB

Ketua MK Mohon Ampun Hakimnya Kembali Tertangkap KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas kabar tertangkapnya salah satu hakim MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum dapat mengonfimasi hakim yang tertangkap tersebut, Arief menyadari tertangkapnya hakim MK kembali mencoreng nama lembaganya.

"Saya mohon ampun Allah, saya mohon maaf kepada bangsa ini MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal sehingga lembaga ini tercoreng lagi," kata Arief saat hadir di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1)

(Baca Juga: PAN: Patrialis Akbar tak Bisa Dihubungi)

Dengan menyesal, ia juga merasa telah gagal dengan tertangkapnya salah satu hakimnya tersebut. "Saya mohon maaf kepada bangsa ini, tidak bisa jaga MK dengan sebaik-baiknya," kata Arief.

Arief mengatakan, pihaknya langsung mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan hakim konstitusi lainnya. Arief pun enggan menjawab apakah RPH kali ini dihadiri lengkap oleh sembilan hakim.

"Setelah RPH saya temui anda semua, karena saya tidak bisa melakukan apa apa sendiri karena apa yang saya lakukan harus seizin hakim lain," kata dia.

Adapun pantauan Republika.co.id di Gedung MK hingga berita ini diturunkan, sejumlah hakim mulai hadir di gedung MK, diantaranya yang tampak yakni Hakim I Gede Palguna, Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui, KPK kembali menangkap tangan pejabat peradilan. Kali ini, kabarnya KPK menangkap tangan hakim MK, Patrialis Akbar. Kabar tertangkapnya Patrialis juga tidak dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi perihal tangkap tangan tersebut.

"Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini, terkait dengan lembaga penegak hukum," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement