REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan ganja seberat 839 gram yang disita dari oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda, Rabu (25/1) menyatakan pemusnahan barang bukti ganja tersebut langsung disaksikan oleh oknum PNS di Kutai Kartanegara berinisial Adg (34).
"Pemusnahan barang bukti narkoba yang kami lakukan Rabu ini merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba pada periode akhir 2016 dan Januari 2017, termasuk ganja yang disita dari tangan seorang oknum PNS," kata Sufyan Syarif.
Selain ganja, barang bukti narkoba yang ikut dimusnahkan lanjut Sufyan Syarif, yakni 8,58 gram sabu-sabu. Barang bukti narkoba itu dimusnakan dengan cara dimasukkan ke dalam air selanjutnya dihancurkan menggunakan mesin blender.
"Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Salah satu tersangka terkait kepemilikan ganja oknum PNS itu masih buron sehinga perlu dilakukan pengembangan dan kami terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Sufyan Syarif.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang melibatkan oknum PNS Kutai Kartanegara pada Rabu (11/1) itu berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota kami (BNN Kaltim) selama tujuh hari di Jakarta dan tiga hari di Kutai Kartanegara. Selain menyita paket kiriman ganja seberat 839 gram, BNN Provinsi Kaltim, juga berhasil menangkap oknum PNS di Kutai Kartanegara berinisial Adg.
Oknum PNS itu ditangkap, saat akan mengambil paket kiriman ganja tersebut di sebuah jasa pengiriman di Jalan Mawar, Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu sore (11/1) sekitar pukul 15.00 WITA. Paket kiriman tersebut, dikirim dari Medan, Sumatera Utara, yang ditujukan kepada seseorang yang bernama Irwansyah beralamat di Jalan Mangkurawang Kota Tenggarong.
Dari pemeriksaan, oknum PNS itu mengaku memesan satu kilogram ganja dari Medan bersama rekannya berinisial RH, yang saat ini masih dalam pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Provinsi Kaltim.