Rabu 25 Jan 2017 23:58 WIB

Ibu Rumah Tangga Kedapatan Jual Sabu

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus seorang ibu rumah tangga karena diketahui telah menjual sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Ibu rumah tangga itu saat diringkus sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang sudah berumur 40 tahun itu dilakukan pada Sabtu (21/1) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu wanita yang diketahui berinisial MED alias Dewi warga Banjarmasin, sedang berada di Jalan Keramaian tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Rini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu di tangannya sebanyak satu paket," katanya.

Pelaku Rini dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Polresta Banjarmasin berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah kota setempat.

"Siapapun orangnya apabila terbukti dan tertangkap tangan melakukan peredaran gelap Narkoba maka kami tindak tegas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement